Visi dan Misi
Visi
Melaksanakan pelayanan terpadu yang berkualitas secara transparan dan sederhana.
Misi
-
Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan.
-
Memberikan Pelayanan publik Yang Lebih Baik, Mudah, Murah, Cepat dan Tepat Serta Transparan.
-
Menciptakan Hubungan Yang Harmonis Antara Aparat Pelaksana Pelayanan Dengan Masyarakat.
-
Mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat kearah yang lebih baik.
- Mengurangi Keluhan Masyarakat Menjadi Kepuasan Pelayanan.
Tujuan
-
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non perizinan penanaman modal;
-
Meningkatkan Citra aparatur pemerintah dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan;
-
Meningkatkan sosialisasi, Informasi, Promosi potensi peluang investasi dan Monitoring evaluasi serta mendorong tumbuh kembangnya iklim investasi.
Sasaran
-
Meningkatnya kualitas pelayanan publik;
-
Meningkatnya ketersediaan saranan dan prasarana aparatur dan disiplin, Etos kerja dan kualitas SDM;
-
Meningkatnya Investasi.
Kegiatan
-
Penyelenggaraan Promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota;
-
Pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu (terintegrasi)dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota;
-
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; (RDTR)
-
Pengelolaan data dan informasi perizinan dan perizinan yang terintergrasi pada tingkat daerah kabupaten/kota; (OSS)
Program
-
Program Penunjang urusan pemerintah daerah kabupaten/kota;
-
Program Promosi Penanaman Modal;
-
Program Pelayanan Penanaman Modal;
-
Program Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
-
Program Pengelolaan Data da Sistem Informasi Penanaman Modal;
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
-
Meningkatnya Tertib administrasi perkantoran
-
Mewujudkan Mall Pelayanan Public (MPP)
-
Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana aparatur
-
Meningkatnya disiplin, etos kerja dan kualitas SDM
-
Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan penanaman modal/investasi
-
Terwujudnya peningkatan promosi dan kerjasama investasi
-
Terwujudnya peningkatan pelayanan perizinan dan realisasi investasi
-
Terwujudnya pelayanan perizinan terpadu satu pintu
-
Memastikan pelayanan perizinan non perizinan berinvestasi yang diselenggarakan dengan SOP sesuai dengan NSPK (norma standar prosedur dan kriteria) masing-masing kementerian