Visi dan Misi

Visi

Melaksanakan pelayanan terpadu yang berkualitas secara transparan dan sederhana.

Misi

  1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan.

  2. Memberikan Pelayanan publik Yang Lebih Baik, Mudah, Murah, Cepat dan Tepat Serta Transparan.

  3. Menciptakan Hubungan Yang Harmonis Antara Aparat Pelaksana Pelayanan Dengan Masyarakat.

  4. Mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat kearah yang lebih baik.

  5. Mengurangi Keluhan Masyarakat  Menjadi Kepuasan Pelayanan.

 

 

Tujuan

  1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non perizinan penanaman modal;

  2. Meningkatkan Citra aparatur pemerintah dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan;

  3. Meningkatkan sosialisasi, Informasi, Promosi potensi peluang investasi dan Monitoring evaluasi serta mendorong tumbuh kembangnya iklim investasi.

 

Sasaran

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik;

  2. Meningkatnya ketersediaan saranan dan prasarana aparatur dan disiplin, Etos kerja dan kualitas SDM;

  3. Meningkatnya Investasi.

 

Kegiatan

  1. Penyelenggaraan Promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota;

  2. Pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu (terintegrasi)dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota;

  3. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; (RDTR)

  4. Pengelolaan data dan informasi perizinan dan perizinan yang terintergrasi pada tingkat daerah kabupaten/kota; (OSS)

 

Program

  1. Program Penunjang urusan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  2. Program Promosi Penanaman Modal;

  3. Program Pelayanan Penanaman Modal;

  4. Program Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;

  5. Program Pengelolaan Data da Sistem Informasi Penanaman Modal;

 

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

  1. Meningkatnya Tertib  administrasi perkantoran

  2. Mewujudkan Mall Pelayanan Public (MPP)

  3. Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana aparatur

  4. Meningkatnya disiplin,  etos kerja dan kualitas SDM

  5. Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan penanaman modal/investasi

  6. Terwujudnya peningkatan promosi dan kerjasama investasi

  7. Terwujudnya peningkatan pelayanan perizinan dan realisasi investasi

  8. Terwujudnya pelayanan perizinan terpadu satu pintu

  9. Memastikan pelayanan perizinan non perizinan berinvestasi yang diselenggarakan dengan SOP sesuai dengan NSPK (norma standar prosedur dan kriteria) masing-masing kementerian